Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah-Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender menjadi perda.Penetepan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung utama DPRD Sulsel di Makassar Kamis (28 Januari 2016).
Perda tersebut merupakan inisiatif Badan Pemberdayaan Perempuan Pemprov Sulsel agar perempuan berperan dalam perencanan dan pelaksanaan pembangunan,seperti dikatakan Ketua Panitia Khusus Ranperda Pengarusutamaan Gender DPRD Sulsel Ina Nur Syamsina Areopala yang membacakan laporan akhir.
Menurut Ina selama ini perempuan jarang dilibatkan dalam perencanaan pembangunan karena adanya pembatasan peran perempuan padahal mereka mampu. perda kesetaraan gender sudah saatnya di terapkan di setiap instansi pemerintah agar perempuan berperan dalam perencanan dan pelaksanaan pembangunan.
Mantan Wakil Bupati Kabupaten Selayar itu menyebut, penggodokan perda Pengarusutamaan Gender sebelumnya telah melibatkan tim ahli dari akademisi serta masukan sejumlah LSM perempuan. Terdapat sanksi sosial dalam beberapa poin di ranperda tersebut, seperti sanksi sosial. melalui ranperda ini pihaknya berharap kesadaran masyarakat mengenai kesetaraan gender bisa berjalan.
Sementara wakil gubernur Sulawesi Selatan Ir. H. Agus Arifin Nu’mang, MS, mengharapkan perda tersebut dapat berpihak pada kaum perempuan, bukan hanya di instansi pemerintah tapi di semua lini strategis pembangunan.
Kamis, 28 Januari 2016 (Srf/Ht)