Peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi tahap pertama tahun 2016 telah ditargetkan sebanyak 12 angkatan atau 300 tenaga kerja konstruksi, dimana prioritas pelaksanaannya pada kabupaten/kota yang belum pernah menjadi tempat pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Kebijakan ini ditempuh untuk memperluas sebaran tenaga kerja konstruksi  yang berkompeten di daerah ini.

Demikian dikatakan, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Abdul Latif, M.Si., MM dalam acara Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tim Pembina Jasa Konstruksi Prov Sulsel Tahun 2016 di Hotel, Grand Asia, Makassar, Selasa (15 Maret 2016).

“Selain LPJK Provinsi dan PT. Semen Bosowa, maka dalam upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi pada tahun 2016 ini akan didukung pula oleh BPJS Ketenagakerjaan,”terangnya.

“Dengan bergabungnya BPJS Ketenagakerjaan, maka tahun 2016 ini terdapat 3 (tiga) pelaku jasa konstruksi yang telah berpartisipasi dalam upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi di Sulsel. Keterlibatan ketiga lembaga ini menggambarkan besarnya kepedulian pelaku jasa konstruksi dalam hal ini pihak swasta dalam mendorong peningkatan daya saing sektor konstruksi di Sulsel,”lanjutnya.

Ia menambahkan, peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi khususnya di Sulsel perlu kita tingkatkan, bukan hanya untuk memenuhi target seperti yang tertera dalam RPJMD Prov Sulsel ataupun peningkatan profesionalisme tenaga kerja konstruksi, namun hal ini juga sangat erat kaitannya dengan upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur khususnya di Kawasan Timur Indonesia (KTI).

“Kepada para pelaku pembangunan di daerah ini termasuk Tim Pembina Jasa Konstruksi agar berkomitmen untuk tidak sekedar mewujudkan target yang telah ditetapkan akan tetapi juga memperhatikan pula kualitas infrastruktur yang akan kita wujudkan,” harapnya.

Sebelumnya Ketua Pelaksana melaporkan, tujuan dilaksanakannya  Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tim Pembina Jasa Konstruksi Prov Sulsel Tahun 2016 adalah untuk menciptakan sinergitas penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi baik antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota sesuai PP nomor 30/2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, khususnya berkaitan kegiatan pelatihan tenaga kerja konstruksi dengan menggunakan Mobile Training Unit.

Selasa, 15 Maret 2016   (Rs/Tn)