Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Tautoto Tana Ranggina mengapresiasi sejumlah daerah di Sulsel yang saat ini menjadi penghasil tembakau.

Setidaknya terdapat sebelas kabupaten penghasil tembakau di Sulsel yakni Kabupaten Maros,  Jeneponto,  Bantaeng,  Bulukumba,  Sinjai,  Bone,  Wajo, Soppeng,  Barru,  Luwu dan Enrekang. Namun berdasarkan status daerah penghasil dari kementerian keuangan tahun 2018, hanya sembilan kabupaten yang memiliki status sebagai penghasil tembakau.

Hal ini disampaikan Tautoto saat membuka secara resmi Rapat Rekonsiliasi Data Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) Tahun 2018 yang bertempat di Hotel Singgasana Makassar (12/4/2018).

"Kami harapkan bantuan dari Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkebunan terhadap status dari Kabupaten Maros dan Enrekang yang masih sebagai daerah non penghasil. Kita berharap tahun depan Kabupaten Maros dan Enrekang telah beralih status menjadi daerah penghasil tembakau,"ujar Tautoto.

Rapat rekonsiliasi data DBH CHT sendiri perlu dilakukan untuk memastikan keakuratan perhitungan besaran sisa DBH CHT yang masih berada di kas daerah Provinsi Sulsel dan masing-masing kabupaten/kota.

"Saya berharap dengan terlaksananya kegiatan ini, tidak terjadi lagi perbedaan perhitungan antara kementerian keuangan, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," lanjut Tautoto.

Melalui Rapat rekonsiliasi tersebut, diharapkan juga dapat diidentifikasi sejumlah kegiatan tahun anggaran 2018 yang tidak sesuai dengan aturan yang ada,  sehingga dapat dilakukan penundaan dan perubahan kegiatan pada APBD TA 2018 mendatang.

Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala OPD lingkup Pemprov Sulsel,  Para Koordinator, TPAD dan pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kabupaten/kota se Sulsel dan menghadirkan narasumber dari ditjen perimbangan keuangan kementerian keuangan RI.

Kamis, 12 April 2018 (Ytm/Er)