Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Soni Sumarsono menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Triwulan I Tahun Anggaran 2018, di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (26/4/2018).

Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan Selaku Ketua Penyelenggara, Jufri Rahman mengatakan, Rapat Koordinasi Monitoring ini dimaksudkan untuk menciptakan keselarasan antara pelaksanaan dengan rencana kerja program atau kegiatan pembangunan di daerah yang dibiayai melalui berbagai sumber pembiayaan, serta mengidentifikasi permasalahan- permasalahan yang menjadi kendala dalam pelaksanaannya.

"Rapat ini untuk menciptakan keselarasan antara pelaksanaan kegiatan dengan rencana kerja atau kegiatan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui berbagai sumber pembiayaan, sekaligus mengetahui permasalahan-permasalahan yang dihadapi,"ungkap Jufri.

"Hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah," lanjutnya.

Berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan oleh para pimpinan Kementerian, Lembaga, Non Kementerian, serta Badan/Dinas/Biro Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta laporan Aplikasi e-Monev, dapat disampaikan kegiatan yang dilaksanakan oleh 59 Perangkat Daerah yang dibiayai APBD Provinsi sebesar Rp 9,62 trilliun lebih, sampai triwulan I Tahun Anggaran 2018 secara kumulatif realisasi keuangan mencapai Rp 1,16 trilliun atau 12,08 persen dan realiasi fisik 12,60%.

Beberapa OPD dengan capaian kinerja kegiatan masih rendah sehingga mempengaruhi capaian kinerja kegiatan APBD secara keseluruhan adalah :

1. UPTD Akademi Keperawatan Anging Mammiri dengan jumlah dana sebesar Rp 7,51 M lebih dengan realisasi keuangan dan fisik 0,00 Persen;

2. UPTD Balai Kesehatan Kulit, Kelamin dan Kosmetika dengan jumlah dana sebesar Rp 7,71 M, realisasi keuangan dan fisik 0,00 persen;

3. UPTD Balai Kesehatan Kerja Masyarakat, dengan jumlah dana sebesar Rp 2,31 M lebih, realiasi keuangan dan fisik 0,00 persen;

4. UPTD Balai Pelayanan Kesehatan, dengan jumlah dana sebesar Rp 3,79 M lebih, realisasi keuangan dan fisik 0,00 persen;

5. Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan, dengan jumlah dana sebesar Rp 33,20 M lebih, realisasi fisik 0,00 persen;

6. Dinas Perkebunan, dengan jumlah dana 58,22 M lebih dengan realisasi fisik juga masih 0,00 persen.

"Khusus terkait dengan rendahnya daya serap lingkup urusan kesehatan disebabkan oleh carut marutnya dalam penunjukkan KPA, disatu sisi untuk alasan efektivitas penyelenggaraan kegiatan di UPTD, seharusnya yang menjadi KPA adalah Kepala UPTD yang bersangkutan, sedangkan menurut Kepala Dinas Kesehatan, UPTD akan ditunjuk KPA dari Pejabat Dinas Kesehatan," pungkasnya.

Kamis, 26 April 2018 (Srf/Er)