Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (KISP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Hasdullah, menghimbau seluruh masyarakat khususnya yang mempunyai handphone untuk segera melakukan Registrasi ulang sim cardnya karena batas waktunya hanya sampai bulan Februari mendatang

"Registrasi ulang sim card sesuai peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia sampai bulan Februari mendatang, sehingga ini harus segera dilakukan sesuai petunjuk yang telah ditetapkan," tegasnya.

“Registrasi ulang sim card bukanlah hoax karena tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, yang apabila tidak dilakukan maka sim card akan terblokir atau di non aktifkan secara otomatis”, ujar Andi Hasdullah, Jumat (19/1/2018).

“Saya sendiri sudah melakukan registrasi ulang sim card dan ini sangat mudah sekali tinggal mengikuti Petunjuk yang telah ditetapkan”, lanjutnya.

Registrasi ulang sim card dengan memasukkan nomor kartu tanda penduduk (ktp), sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya kejahatan atau ciber crime, termasuk di media sosial, karena Pelaku langsung terdekteksi dari handphone yang digunakan”, tegasnya.

"Tanggapan sebagian masyarakat kalau registrasi ulang sim card dengan menggunakan KTP, akan disalah gunakan, itu tidak benar, karena ini semua dilakukan untuk kepentingan dan kebaikan masyarakat, demi terciptanya rasa aman dan nyaman," pungkas A. Hasdullah.

Jumat, 19 Januari 2018 (Srf/Er)