Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan rencananya akan menghibahkan aset berupa tanah yang ada di kawasan Masjid Al Markaz Al Islami.
Rencana ini berawal dari surat usulan hibah oleh Yayasan Al-Markas Al-Islami yang diterima Pemprov Sulsel kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.
Penjabat Sekda Provinsi Sulsel, Tautoto Tanaranggina, saat membuka acara Pertemuan Pengembangan Komuniti Lada, di Hotel Grand Himawan menjelaskan, rencana menghibahkan berupa aset tanah ke yayasan Al-Markas Al-Islami telah melalui pembahasan bersama dinas terkait Pemprov Sulsel, dan rencana ini telah ditangani pihak DPRD Provinsi Sulsel.
"Itu sudah kita bahas dan didorong ke DPRD (Provinsi Sulsel), sudah di DPRD, sudah (ditangani) pansus," ujarnya.
Namun, soal rencana ini akan dibatalkan atau malah diteken, Tautoto hanya mengembalikan keputusan tersebut ke DPRD Sulsel.
"Artinya kan gini, semua itu kan DPR, kan DPR ini representasi masyarakat." ringkasnya.
Berdasarkan informasi, tanah tersebut ditaksir mencapai 7 hektar dan bakal di bangun sebuah kompleks pendidikan anak berbasis agama diatas lahan tersebut.
Sejauh ini, terkait rencana penghibahan lahan tersebut, DPRD Sulsel telah membuat Pansus yang diketuai oleh Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Armin Topotiri.
Rencananya, pada Selasa (28/8/2018) pekan depan, tim pansus tersebut bakal bertemu dengan M. Jusuf Kalla selaku Ketua Yayasan Al-Markas Al-Islami.
Kamis, 23 Agustus 2018 (Srf/Na)