Makassar, sulselprov go.id - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN rampung tahun ini. Revisi UU ASN ini untuk menciptakan sistem merit pada ASN yang merata secara nasional.

Salah satu usulan sistem merit ASN yang akan dibahas dalam Revisi UU ASN ini, yaitu mutasi ASN bisa dilakukan secara nasional. Ketentuan ini akan berlaku minimal bagi Eselon II di seluruh Indonesia. Agar bisa dimutasi secara nasional, setiap Eselon II akan dialihkan menjadi ASN pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Rifqi di sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Terkait Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap I Tahun 2024, di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 5 Februari 2025. Turut hadir pada kunjungan kerja spesifik ini Wamen PANRB Purwadi Arianto, Kepala BKN Pusat Prof Zudan Arif Fakrulloh dan Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry. 

"Komisi II DPR RI akan menarik sejumlah kebijakan khusus untuk Eselon I dan Eselon II akan diberlakukan secara nasional, namun tidak menganggu soal otonomi daerah masing-masing," kata Rifqi.

"Jadi ASN-nya kita tarik ke pusat. Kewenangan Gubernur dan Bupati tetap, otonomi tetap, tapi aparaturnya kita tarik. Mudah-mudahan Eselon II dari Sulsel akan mewarnai kancah nasional yang lebih baik," harapnya. 

Ia menambahkan, dengan adanya sistem merit pada ASN yang bersifat nasional ini artinya rotasi ASN ke depan tidak hanya terbatas di daerah sendiri, tapi bisa dirotasi ke daerah lain. Mutasi secara nasional bertujuan untuk pemerataan sumber daya manusia. 

"Selama ini banyak Eselon II yang potensial berkarier hingga pensiun hanya di satu instansi pemerintah daerah saja," imbuhnya. (*)