Makassar, sulselprov.go.id - Saham Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel di PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTDC) mengalami penurunan yang cukup signifikan sejak tahun 1991 hingga 2024. Begitupun dengan saham Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Untuk menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, meminta pendampingan dari aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, yang ditindaklanjuti dengan rapat bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel yang diwakili Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas, jajaran direksi PT GMTDC, Pj Sekda Kota Makassar Firman Hamid Pagarra, dan Sekda Kabupaten Gowa Andy Aziz, di Kantor Kejati Sulsel, Selasa, 27 Agustus 2024.

Jufri Rahman menjelaskan, pertemuan tersebut membahas terkait kedudukan proporsi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Makassar, dan juga Pemerintah Kabupaten Gowa di PT GMTDC.

"Kami meminta pendampingan dan legal asistensi penegak hukum dari tim jaksa pengacara negara yang ada di Kejaksaan Tinggi. Ini dalam rangka mendudukkan kembali proporsi saham Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, dan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam struktur kepemilikan saham GMTD," ujarnya.

Permintaan pendampingan dan legal asistensi penegak hukum dari Tim JPN ini, menurut Jufri, disebabkan nilai saham dari Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan Pemkab Gowa di perusahaan tersebut yang mengalami penurunan yang cukup signifikan sejak tahun 1991 hingga 2024. Langkah yang ditempuh ini juga sesuai dengan arahan Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Dari hasil pertemuan itu, Jufri Rahman mengungkapkan sudah ada beberapa rekomendasi yang menjadi saran dan masukan dari Tim JPN kepada pihak GMTDC. 

"Dari hasil itu sudah ada beberapa rekomendasi yang oleh JPN telah dibicarakan dengan pihak GMTD, dan tampaknya GMTD setuju dengan saran dan masukan dari JPN," tutupnya. (*)