Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Samsat Makassar II Utara menggelar penertiban kendaraan di Jalan Boulevard Makassar, Selasa (24/8/2018). Dalam penertiban itu petugas menahan 58 kendaraan untuk diperiksa kelengkapan administrasinya.
Kepala UPT Pendapatan Samsat Makassar II Utara, Nurlina, SH.,M.H mengatakan, 58 kendaraan tersebut terdiri dari 18 unit kendaraan roda dua dan 40 unit kendaraan roda empat.
“Setelah menahan dan memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan tersebut, ternyata banyak kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan. Kami lalu mengarahkannya untuk membayar pajak di samsat keliling yang menyertai operasi penertiban,” kata mantan Kepala UPT Pendapatan Wilayah Bone ini.
Ia menambahkan, sebanyak 16 unit kendaraan roda dua yang membayar pajak di tempat, sedangkan kendaraan roda empat yang membayar di samsat keliling sebanyak tujuh unit dengan total pemasukan pajak ke kas Negara sebesar Rp 27.488.200.
“Kami akan kembali melakukan penertiban kendaraan beberapa waktu ke depan, kami sengaja tidak menyebut tempat dan waktu penertiban agar pengguna jalan tidak tahu. Biasanya kalau rencana penertiban sudah bocor, masyarakat akan menghindari jalan lokasi penertiban,” katanya.
Kasi Pendataan UPT Makassar II Utara, Nurfiany S. STP, M.Si, menambahkan, penertiban ini didukung oleh Polantas Polrestabes Makassar, Jasa Raharja Samsat Makassar II dan seluruh staf UPT Makassar II Utara.
Selasa, 24 Juli 2018 (Srf/Na)