Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Makassar I Selatan atau Samsat Mappanyukki menggelar operasi penertiban kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan (PKB) bermotor, Selasa (8/5/18), di Jalan Sultan Alauddin Makassar.
Kepala UPTP Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan H. Harmin Hamid mengatakan, dalam penertiban tersebut pihaknya menjaring 110 kendaraan yang belum membayar PKB.“Petugas menjaring total 110 kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan, setelah berbicara dengan pemilik kendaraan akhirnya ada 11 orang yang bersedia membayar pajak di tempat melalui samsat keliling yang ada di lokasi penertiban,” kata Harmin.
Ia menambahkan, kendaraan yang bayar di tempat sebanyak 11 unit senilai Rp 35 juta. Sementara kendaraan yang ditilang oleh petugas kepolisian sebanyak 33 kendaraan. Katanya, sejumlah pemilik kendaraan yang ditilang sempat marah-marah karena ditilang oleh petugas kepolisian.
Harmin menjelaskan, penertiban ini adalah penertiban hari pertama yang akan diikuti oleh penertiban selanjutnya. Namun ia enggan menjelaskan penertiban hari kedua dan lokasinya.
“Kami sengaja merahasiakan waktu dan lokasi penertiban agar tidak dihindari oleh pemilik kendaraan. Kalau tahu ada penertiban, biasanya mereka menghindar dan mencari jalan alternatif,” katanya.
Penertiban ini dipantau langsung oleh Bidang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel. Masyarakat yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan penertiban tersebut dapat melaporkan kepada bagian yang mengawasi internal Bapenda.
Pajak yang terkumpul dari pajak kendaraan ini akan masuk ke kas daerah Provinsi Sulsel. Pajak tersebut selanjutnya akan digunakan untuk membiayai pembangunan di Sulsel, tambah Harmin.
Penertiban ini didukung oleh Polisi Lalu Lintas Polrestabes Kota Makassar dan Jasa Raharja Sulsel.
Selasa, 8 Mei 2018 (Srf/Na)