Dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Sulsel, Mujiono, beserta jajaran dibantu aparat kepolisian kembali melakukan penertiban di kantor Eks Dinas Perhubungan Kota Makassar di Jln Urip Sumoharjo (19/9/2019).

Jajaran Satpol PP Provinsi Sulsel dengan perlengkapan langsung membongkar setiap lapak pedagang yang ada didalam maupun di depan kawasan kantor Eks Dinas Perhubungan Kota Makassar.

Meski sempat terganggu atau terhalang karena adanya beberapa pihak yang menolak untuk ditertibkan dan dibongkar lapaknya, namun semuanya tidak berlangsung lama. Setelah diberikan pemahaman, sehingga pembongkaran yang dilakukan jajaran Satpol PP tetap berjalan baik dan lancar.

Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Mujiono mengaku, penertiban dan pembongkaran yang kembali dilakukan didalam kawasan Eks Kantor Dinas Perhubungan karena masih banyak lapak Pedagang.

"Kami Kembali melakukan penertiban karena masih banyak pedagang yang beraktifitas didalam kawasan itu tanpa izin, padahal ini adalah milik Pemerintah Provinsi Sulsel," tegas Mujiono.

"Langkah ini juga menjadi bagian dalam mengamankan aset milik pemerintah Provinsi Sulsel, termasuk dengan memasang papan bicara," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengamanan dan Pemeliharaan Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah Pemprov Sulsel, Adnan Nawawi mengatakan, eks Kantor Dinas Perhubungan Kota Makassar seluas 8.000 meter persegi adalah milik Pemerintah Provinsi Sulsel, yang dikuatkan dengan hasil keputusan Mahkamah Agung.

"Awalnya memang ada pihak yang mengklaim lokasi itu adalah miliknya, tapi setelah mengajukan banding hingga ke MA, akhirnya ditolak sehingga semakin menguatkan kalau lokasi itu adalah milik Pemerintah Provinsi Sulsel," tegas Adnan.

"Eksekusi eks kantor Dinas Perhubungan Kota Makassar, dilakukan untuk yang kedua kalinya, dengan harapan tidak ada lagi aktifitas pedagang didalamnya karena akan segera dibangun Kantor Badan Siaga Bencana Provinsi Sulsel," tutupnya.

Kamis, 19 September 2019 (Srf/Er)