Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) se-Sulawesi Selatan berkumpul dan duduk bersama untuk membahas pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pertambangan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam bentuk Rapat Koordinasi (Rakor) bertempat di Hotel Aswin, Jalan Gunung Latimojong Makassar, yang akan berlangsung selama dua hari, 26-27 Juli 2017.
Ketua panitia pelaksana yang juga Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sulsel, Abdul Kahar Kudus menjelaskan penyelenggaraan rakor itu untuk memberi pemahaman dan kesamaan persepsi pada Satpol PP provinsi maupun kabupaten/kota serta organisasi perangkat daerah (OPD), terkhusus penyidik PNS tentang penegakan perda terkait pengelolaan pertambangan.
"Penyelenggaraan Rakor ini bertujuan agar Satpol PP lebih memahami Perda dan Pergub yang harus dilaksanakan untuk mengawasi tambang-tambang ilegal yang saat ini kian marak," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Sulsel, Iqbal Suhaeb saat membuka acara mengatakan berdasarkan UU No.23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan pertambangan serta pengawasan dialihkan ke Provinsi Sulsel.
Terkait pengawasan dan penindakan, Satpol PP salah satu instansi yang berperan. Namun yang jadi persoalan, untuk memaksimalkan peran, masih terkendala terbatasnya personel. Karena itu, diharap koordinasi yang baik antara Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota agar penertiban tambang-tambang ilegal bisa dilaksanakan dengan baik.
"Hampir di semua tempat makin marak tambang ilegal. Masalahnya bukan hanya tambang golongan C. Namun ada juga tambang golongan A maupun B," ungkapnya.
Mantan Kabiro Humas dan Protokol itu berharap ada kerjasama dan koordinasi yang baik antara provinsi dan daerah untuk memberantas tambang ilegal tersebut karena bisa merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
"Dan jika di daerah ditemukan aktifitas tambang yang meresahkan masyarakat, diharap proaktif memberi informasi dan berkoordinasi dengan provinsi untuk sama-sama menyelesaikan persoalan tersebut," tegasnya.
Kamis, 27 Juli 2017 (Ytm/Yy)