Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan patroli dan penertiban dalam rangka mengantisipasi dan mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum (trantibum) di sepanjang Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Rabu (25/7/2018).
Muh Hasim, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol-PP Provinsi Sulsel mengatakan, patroli ini rutin dilaksanakan setiap dua kali seminggu untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum, khususnya pedagang kaki lima yang memanfaatkan trotoar di sepanjang Jalan AP Pettarani.
"Patroli ini rutin dilaksanakan setiap dua kali seminggu untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum, khususnya pedagang kaki lima yang memanfaatkan trotoar di sepanjang Jalan AP Pettarani, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman,"ungkap Hasim.
"Patroli ini pada dasarnya ingin menyampaikan ke pedagang yang menggunakan badan jalan atau trotoar untuk tidak berjualan di sekitar jalan tersebut, karena dengan memanfaatkan fasilitas umum, dapat mengganggu ketertiban umum," imbuhnya.
Satpol Provinsi Sulsel menurunkan satu regu yang berjumlah 8 orang. Kegiatan ini akan terus dilakukan, termasuk disepanjang jalan provinsi dan nasional lainnya, untuk memberikan jaminan rasa aman kepada seluruh masyarakat.
"Satpol PP Provinsi Sulsel, senantiasa siap menegakkan setiap aturan, demi terciptanya ketertiban dan keamanan," tutupnya.
Rabu, 25 Juli 2018 (Srf/Na)