Makassar, sulselprov.go.id - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menerima Tim Terpadu Usulan Perubahan Fungsi dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dalam Rangka Review RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi Sulawesi Selatan Substansi Kehutanan, di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 6 Desember 2024.

Jufri Rahman mengatakan, Tim Terpadu ini akan melakukan verifikasi lapangan dan melakukan validasi data terhadap Kawasan Hutan Lindung yang diusulkan sebelas kabupaten di Sulsel untuk beralih fungsi, yang kemudian hasil verifikasi tersebut nantinya akan diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Langkah ini, kata Jufri Rahman, sebagai kehati-hatian pemerintah dalam mengambil tindakan mengubah fungsi dan peruntukan hutan untuk RTRW.

"Kementerian Kehutanan turunkan tim terpadu untuk melakukan verifikasi lapangan, melakukan validasi berdasarkan data dukung yang diserahkan oleh masing-masing kabupaten/kota pengusul," katanya.

"Sebenarnya (Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan) ini tindakan berhati-hati, saya suka ini. Mereka menyadari tidak boleh semena-mena melakukan perubahan dan peruntukan fungsi hutan itu, karena kalau dilanggar, itu ada konsekuensi pidananya," jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit Pembentukan Wilayah dan Pengelolaan Kawasan Hutan Direktorat Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yana Juhana menjelaskan, kegiatan ini adalah kegiatan kunjungan lapangan dalam rangka penelitian terpadu, terkait tindak lanjut dari usulan gubernur tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Selatan. 

Perubahan peruntukan ini, lanjutnya, nantinya akan terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Kunjungan lapangan ke seluruh areal atau pun lokus yang diusulkan pemerintah provinsi untuk di kaji, baik dari aspek sosial, ekonomi, perencanaan ditingkat daerahnya maupun kelembagaan dan lain-lain.

"Nah, ada beberapa hal yang memang didalam rencana tata ruang wilayah provinsi itu harus ada kepastian terhadap kawasan hutan. Dalam kenteks pelaksanaan kawasan hutan, maka harus dilakukan dulu perubahan peruntukan kawasan hutan, dalam hal ini melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tetapi dalam hal konteks ini perlu dilakukan penelitian terpadu," ungkapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan, Andi Hasbi mengatakan, ada 16 kabupaten yang diharapkan mengusulkan untuk tahun 2024, tapi ada lima kabupaten yang belum siap dari sisi anggaran, maka pengusulannya akan masuk di tahun 2025.

Kata Hasbi, motivasinya ada peruntukan sarana dan prasarana kantor, ada untuk jalan, ada juga karena masyarakat memang sudah didalam situ makanya akan dilakukan relokasi. 

"Sebenarnya kalau untuk pembangunan prasarana, masyarakat tidak boleh ada di dalam situ. makanya kita bantu mereka supaya mereka tidak bermasalah dengan adanya pembangunan itu. Hanya, tetap dilihat dari sisi tadi itu yang disampaikan bahwa secara teknis betul (atau) tidak meraka boleh dikeluarkan. Jangan sampai tidak bisa, makanya itu menjadi tugas tim terpadu," ujarnya.

Hasni menambahkan, 11 dari 16 Kabupaten yang mengusulkan Perubahan Fungsi dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, yakni Bulukumba, Maros, Gowa, Luwu Timur, Luwu Utara, Tana Toraja, Toraja Utara, Pinrang, Bone, Soppeng dan Wajo. (*)