Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersama Badan Kepegawaian Negara, dan Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah VIII Sulawesi mendorong penerapan sistem merit bagi manajemen ASN di Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, menyebutkan penerapan sistem merit adalah amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN PP Nomor 11 tahun 2017 dan PermenPAN-RB Nomor 40 tahun 2018 yang merupakan langkah untuk melakukan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai bagian dari program prioritas nasional.
“Kalau semua instansi sudah menerapkan sistem merit maka ASN yang kita cita-citakan dapat terwujud,” terang Tasdik di hadapan seluruh pimpinan daerah se-Sulsel, di Ruang Pola Kantro Gubernur Sulsel, Kamis (24/10).
Sistem merit, lanjut Tasdik, sesuai dengan definisinya merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Sistem merit mengatur tentang pengangkatan, penempatan, mutasi, hingga pemberhentian ASN.
“Para pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat, menempatkan, dan memberhentikan ASN harus hati-hati dan cermat menggunakan kewenangan itu, karena ada aturan dan sistem yang mengatur secara konsisten,” jelas Tasdik.
Menurut Tasdik, sistem merit menuntut adanya transpransi, efektfitas, efisiensi, dan profesionalitas dalam manajerial kepegawaian birokrasi pemerintahan.
“Di dalam sistem ini mengatur, mengisi jabatan harus dilakukan dengan seleksi terbuka, semua ASN yang memenuhi syarat punya hak yang sama,” kata Tasdik.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat, membuka kegiatan ini mengatakan sosialisasi penerapan sistem merit adalah untuk mewujudkan ASN yang berkualitas, kompeten, netral, berintegrasi, dan berkinerja tinggi.
“Untuk itu, segenap aparatur negara harus melakukan pembenahan birokrasi secara internal dan melakukan inovasi di bidang pelayanan publik, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat,” kata Abdul Hayat.
Sosialisasi Peraturan mengenai sistem merit merupakan bagian dari program kegiatan supervisi pencegahan korupsi di Provinsi Sulsel. Selain sosialisasi penerapan sistem merit, Korsupgah KPK RI juga mendorong penguatan APIP dan Pengadaan Barang dan jasa.