Makassar, sulselprov.go.id - Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, mengingatkan agar Kepala Desa (Kades) tetap netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Apalagi saat ini sudah memasuki masa kampanye, dimana Kades bisa dikenakan pidana Pemilu jika tidak netral.

"Kepala desa jangan jadi tim sukses, jangan jadi relawan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Sekarang sudah memasuki tahapan masa kampanye, dan sanksinya tidak main-main jika tidak netral, karena sudah masuk ranah pidana Pemilu," pesan Jufri Rahman, saat menjadi pembicara dalam diskusi yang menjadi rangkaian Deklarasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Serentak, yang dilaksanakan Bawaslu Sulsel, di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Rabu, 25 September 2024.

Jufri Rahman hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut bersama Ketua Bawaslu RI Periode 2013 - 2018, Prof Muhammad, Komisioner Bawaslu Sulsel Samsuar Saleh, dan Korwil Sulsel Badan Intelejen Negara (BIN) Ilham Pras.

Jufri Rahman menjelaskan, Kades menjadi perhatian dalam setiap momentum politik karena posisinya yang strategis. Kades merupakan tokoh masyarakat, yang memiliki potensi mengendalikan orang atau memiliki basis massa.

"Saya harap semua Kades bisa netral, meskipun saya tau itu mustahil. Saya tidak melarang Kades memiliki pilihan politik, tapi tolong diekspresikan di bilik suara saja. Jangan jadi tim sukses," pesan Jufri Rahman, pada acara yang diikuti Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kota se Sulsel tersebut.

Ia menuturkan, Kades harus netral karena jika tidak, akan mempengaruhi pelayanannya ke masyarakat. Kades akan cenderung memberikan pelayanan maksimal jika pilihannya sama, dan biasa-biasa saja jika pilihannya berbeda.

"Berpolitik praktis bagi Kades itu melanggar undang-undang. Sebaiknya Kades fokus saja urus dana desa agar tidak bersoal," pesan Jufri Rahman.

Dalam diskusi ini, Jufri Rahman juga menjawab dengan tuntas pertanyaan dari para kepala desa, dan memberikan saran agar mereka tidak terjebak dalam politik praktis. (*)