Makassar, sulselprov.go.id - Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani, membuka Rapat Tim Percepatan Kepesertaan dan Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Masyarakat Pekerja Provinsi Sulsel, yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 21 November 2022.

Dalam rapat tersebut, Abdul Hayat yang juga merupakan Ketua Tim Percepatan meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk turun langsung ke lapangan mengecek langsung jumlah data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Terlebih, berdasarkan laporan dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah cakupan kepesertaan di Sulsel masih cukup rendah, yakni pada angka 40 persen.

"Sekali-kali pimpinan turun lapangan, cek datanya apakah benar Sulawesi Selatan masuk atau tidak. Tadi laporannya Sulawesi Selatan masih 40 persen," ungkapnya.

Atas data tersebut, maka Abdul Hayat menegaskan masih perlunya pemerintah provinsi melakukan upaya percepatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sulsel. Salah satunya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui rapat Tim Percepatan ini, Abdul Hayat berharap kegiatan ini tidak berlangsung seremonial belaka, tapi ada rekomendasi atau 'outcome' yang dihasilkan.

"Masih butuh kapasitas untuk mempercepat semua ini. Karena itu kita berharap hari ini rapat percepatan kepesertaan betul-betul menjadi outcome nantinya," tegasnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Alias AM, yang mewakili Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, menyampaikan laporan cakupan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara nasional dan juga untuk wilayah Sulsel.

"Sampai Bulan Oktober 2022, cakupan perlindungan jaminan sosial secara nasional baru mencapai angka 37 persen, dan di Sulsel baru mencapai angka 40 persen," ungkapnya.

Alias menuturkan, atas dasar itu Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahu 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia untuk mengambil langkah-langkah percepatan.

"Agar seluruh pekerja di wilayahnya baik pekerja informal maupun pekerja formal agar menjadi peserta BPJS  Ketenagakerjaan," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Alias juga mengaku jika BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Sulsel dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1745/IX/2022 Tanggal 1 September tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat di Sulsel. (*)