Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, menghadiri kegiatan Penganugerahan Penghargaan Keterbukaan Informasi, di The Rinra Hotel Makassar, Rabu, 15/12/21.
Sekprov Sulsel Mengaku penghargaan ini sebagai bentuk pembelajaran bagi semua pihak untuk terus berbuat serta berinovasi di bidang pelayanan informasi publik.
"Penyerahan penghargaan ini bukan hanya itu, tapi merupakan bentuk motivasi untuk kita terus berbuat yang baik," tuturnya.
Ia juga mengapresiasi dan rasa bangga kepada pemerintah desa, yang berhasil meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel.
"Saya bangga ada desa yang ikut terlibat dalam penyerahan penghargaan kepada pemerintah desa," katanya.
Sementara, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel, Fahir Halim, mengatakan, hadirnya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan mampu mengubah kesadaran masyarakat dalam mewujudkan program dan kebijakan.
"Ketika undang-undang diproses secara terbuka, maka akan menghasilkan yang sangat penting. Keterbukaan bukan lagi dilakukan secara undang-undang, tapi merupakan bentuk kesadaran masyarakat sendiri. Keterbukaan informasi publik mendukung daya kritis masyarakat terhadap pengawalan program," jelasnya.
Diketahui, Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik ini diberikan juga kepada OPD Lingkup Pemprov Sulsel dan pemerintah kabupaten kota se-Sulsel.
Rabu, 15 Desember 2021