Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya mengeluarkan surat penonaktifan kepada Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Ilyas Iskandar.

Penonaktifan Ilyas dari jabatannya setelah Inspektorat Sulsel menemukan tindak gratifikasi yang dilakukan jajaran Dinas Perhubungan Sulsel melalui biaya plat kuning. 

"Pencopotan ini setelah ada LHP Inspektorat bahwa beliau melakukan pelanggaran-pelanggaran yang tak bisa ditolerir," ujar Kepala BKD Sulsel Asri Sahrun, Jumat (19/7/2019).

Menurut Asri, SK penonaktifan Ilyas sudah diterima langsung.

Sekretaris daerah Setda provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat membenarkan SK Penonaktifan Ilyas Iskandar tersebut.

Menurut Abdul Hayat, SK  Penonaktifan Ilyas Iskandar diserahkan bersamaan dengan SK Penonaktifan Kepala Seksi dan Kepala Bidang Dinas Perhubungan Sulsel.

"Sudah diserahkan, pak kadis, kepala seksi, kepala bidang, tadi saya serahkan," kata Abdul Hayat di rumah jabatan Gubernur Sulsel.

Abdul Hayat mengatakan Sekretaris Dinas Perhubungan Sulsel, Pahlevi akan menjadi plt Kepala Dishub Sulsel. 

"Pak Sekdis jadi Plt" kata Abdul Hayat.

Sabtu, 20 Juli 2019 (Srf/Na)