Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, melantik empat pejabat fungsional ahli utama berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 8/M Tahun 2020, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, (25 Februari 2020).
Sekprov Sulsel, Abdul Hayat mengambil sumpah jabatan Widyaswara Ahli Utama pada Pemprov Sulsel kepada AM Yamin, Syamsibar, dan Muhammad Tamzil. Sementara, Ilham Andi Gazaling dilantik sebagai Arsiparis Ahli Utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari empat nama yang dilantik, terdapat tiga nama yang sebelumnya duduk sebagai pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemprov Sulsel. Yakni, AM Yamin sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulsel, Syamsibar sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, dan Ilham Andi Gazaling yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulsel.
Abdul Hayat menjelaskan, pelantikan yang dilaksanakan sesuai SK fungsional dari Presiden yang harus segera dilaksanakan. Untuk kekosongan pimpinan di masing-masing OPD, akan segera dilakukan penunjukan pejabat pelaksana tugas.
"Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan SK (Surat Keputusan) Fungsional dari Presiden yang tidak bisa ditahan. Begitu ada SK, salah kalau kita tidak lantik. Akan segera ada PLT (pelaksana tugas) sambil menunggu lelang jabatan," jelas Abdul Hayat.
Sementara, Ilham Andi Gazaling usai dilantik mengatakan, jabatan fungsional arsiparis di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Sulsel ia emban setelah mengikuti tahapan tes di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta.
"Ini pilihan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) mau jadi pejabat fungsional atau struktural. Kebetulan saya sudah mengikuti tahapan tes jadi fungsional utama bidang arsiparis di ANRI di Jakarta," ujar Ilham.
Dengan menjadi pejabat fungsional, masa pengabdian sebagai aparatur negara akan ditambah. Masa pensiun akan ditambah menjadi lima tahun lagi.
"Kalau saya ini masih lama, kalau struktural masih ada empat tahun. Jadi dengan pindah ke fungsional, berarti ditambah lima tahun lagi. Sehingga akan pensiun sembilan tahun lagi," jelasnya.
Selasa, 25 Februari 2020 (Srf)