Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani, menegaskan petani dan pelaku jasa usaha sektor logistic distribusi perdagangan harus berjalan dengan baik sesuai dengan mekanisme pasar sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi skala pedesaan.

Hal ini ditegaskan Sekprov Sulsel saat menghadiri Rapat Teknis terkait Sistem Resi Gudang bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (BAPPEBTI), di Hotel Gammara Makassar, Rabu, 2 September 2020.

Sekprov Sulsel Abd Hayat Gani mengatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang yang dapat memperkuat posisi tawar petani maupun produsen ataupun sebagai jaminan kepastian harga petani maupun produsen saat panen. 

"Dengan adanya regulasi Sistem Resi Gudang, Pemerintah berharap tercipta keadilan perdagangan antara para pihak yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sebagai penunjang ekonomi nasional,"ungkapnya. 

Ia menyebutkan persoalan klasik petani terkait dengan ketidakpastian harga pasca panen menjadi jawaban dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang.

"Ketidakpastian harga pasca panen, banyak disebabkan beberapa hal termasuk spekulasi terhadap isu permintaan yang lebih besar daripada penawaran Sehingga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang menjadi jawabannya,"sebutnya. 

Abd Hayat Gani lebih jauh mengaku,Ditinjau dari kelengkapan infrastruktur dan keamanan, sistem resi gudang merupakan sistem yang paling aman jika dibandingkan dengan beberapa sistem keamanan yang pernah ada di Indonesia

"Sistem Resi Gudang diharapkan sebagai sebagai mediator perdagangan yang transaparan dalam menciptakan keseimbangan harga yang rasional sehingga pendapatan petani maupun pelaku usaha meningkat secara beriringan,"pungkasnya. 

Ia menambahkan Sulsel merupakan produsen hasil perkebunan dan pertanian yang terbesar di kawasan timur Indonesia, yang sekaligus menjadi mata pencaharian utama masyarakat. 

"Sulsel merupakan lumbung pangan nasional dan produsen hasil perkebunan maupun pertanian sehingga sektor usaha logistik berkembang menjadi usaha jasa distribusi,"tambahnya.

"Pemerintah tentu akan terus melakukan intervensi sehingga petani dan pelaku jasa usaha sektor jasa logistic distribusi perdagangan berjalan dengan baik sesuai dengan mekanisme pasar,"tutupnya.

Rabu,2 September 2020 (Diskominfo)