Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani, mengaku, Provinsi Sulsel saat ini sudah membangun koordinasi dengan Forkopimda untuk memastikan proses penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Hal ini disampaikan Sekprov Sulsel saat mengikuti secara virtual, rapat terkait PPKM bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Moch Adrian, Rabu (28 Juli 2021).
Abdul Hayat Gani mengatakan surat edaran Gubernur Sulsel diperkuat Kapolda, Kejaksaan Tinggi dengan Kepala BPKP dan BPK RI untuk sama-sama memastikan penyerapan sesuai arahan dari Bapak Presiden.
"Kita membuat kesepakatan bekerjasama dengan Kapolda, Kejaksaan Tinggi. Selain surat edaran Gubernur kita diperkuat juga oleh bapak Kapolda, Kejaksaan Tinggi dengan Kepala BPKP dan BPK RI untuk sama-sama memastikan penyerapan sesuai arahan dari Bapak Presiden yang disampaikan langsung ke Kejagung dan Kapolri," tutur eks Direktur Kemiskinan Kemensos RI itu.
Sementara koordinasi dengan kabupaten kota se-Sulsel akan dilakukan dalam waktu dekat ini, untuk memastikan bagaimana penyaluran bantuan tersebut.
"Kemarin saya sudah rapat di Polda Sulsel dan Minggu depan atau beberapa hari kedepan ini akan melakukan rapat secara virtual dengan seluruh kabupaten kota yang mana agak lambat penyerapannya kita akan melakukan tinjau langsung di tempat," tuturnya.
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Moch Adrian, mengingatkan, agar seluruh pihak terkait betul-betul memperhatikan masyarakat, terutama bagaimana membagi bantuan sosial baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Tolong dilihat betul-betul seperti orang yang razia masyarakat yang sedang lapar. Tolong diberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang saat ini betul-betul membutuhkan," katanya.
"Kalau bisa dalam pembagian bantuan sosial ini menyampaikan kegiatan itu lewat media sosial karena saat ini banyak sekali hoax yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab," lanjutnya.
Diketahui, di Sulsel, PPKM level 4 berlaku di Kabupaten Tana Toraja dan Kota Makassar. Sedangkan yang masuk dalam kategori level 3, antara lain, Kabupaten Bantaeng, Barru, Gowa, Janeponto, Kepulauan Selayar, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkajene Kepulauan, Sidenreng Rappang, Soppeng, Takalar, Toraja Utara, Kota Palopo dan Kota Parepare.
"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," terang Adrian.
Bagi pelanggar mulai dari diktum satu sampai terakhir akan diberikan sanksi berdasarkan kitab UU hukum pidanan lasal 212 - pasal 218, UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehataan, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
"Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran, hal ini berdasarkan pada aturan yang ada ini," tegasnya.
Diketahui Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Sulsel mencapai 5.870.450 juta orang. Pemprov Sulsel sendiri berkolaborasi dengan Polda Sulsel, Kejati Sulsel, BPKP Sulsel, dan BPK RI dalam penyaluran bantuan tersebut.
Rabu, 28 Juli 2021