Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani mengapresiasi kegiatan Forum Perlindungan Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja (Perjaka) Provinsi Sulsel, yang mengimplementasikan amanat Undang-undang Dasar Tahun 1945 pasal 28 ayat 3.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Kemitraan Perjaka Provinsi Sulsel, yang dilaksanakan di Hotel Mercure, Jum'at, 23/4.
Abdul Hayat Mengaku Undang-undang Dasar Tahun 1945 pasal 28 ayat 3, bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
" Aturannya sangat jelas dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945 pasal 28 ayat 3," ungkapnya.
Ia menyebutkan dibentuklah Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
" SJSN ini, dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan dasar hukum Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS),"sebutnya.
Pada kesempatan itu Abdul Hayat Gani mengajak untuk bersama-sama mendorong semua potensi untuk kemajuan daerah.
" Untuk itu, mari bersama-sama mengendors semua dengan potensi yang ada," tuturnya.
Ia menambahkan Pemerintah Provinsi sulsel mendorong dua hal yaitu Ekspor dan investasi sebagai bagian dalam pemulihan ekonomi.
" Ada dua hal yang didorong Pemprov Sulsel saat ini, yakni ekspor dan investasi. untuk mempercepat pemulihan ekonomi," pungkasnya.
Jumat, 23 April 2021