Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abd Hayat Gani menegaskan, di era keterbukaan informasi, masyarakat telah mengerti hak dan kebutuhannya akan informasi yang transparan menyangkut pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.
Hal ini disampaikan saat Rapat Monitoring dan Evaluasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik, yang digelar virtual bersama Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sulsel, Badan Publik Pemerintah se-Sulsel, seluruh OPD lingkup Pemprov Sulsel,Selasa, 25 Agustus 2020.
Sekprov Sulsel Abd Hayat Gani mengaku hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Jaminan Keterbukaan serta Kepastian kepada masyarakat untuk mengakses informasi dari badan publik pemerintah.
"Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang transparan menyangkut pembangunan yang dilaksanakan pemerintah,bahkan dilindungi oleh undang-undang sehingga penting untuk mendorong agar badan publik bersikap profesional dan beritikad baik memberikan informasi kepada masyarakat,"ungkapnya.
Ia menyebutkan berbagai kehebatan pemerintah dalam membuat program atau inovasi akan kurang optimal apa bila informasi tidak tersampaikan kepada masyarakat.
"Bagaimanapun hebatnya pemerintah, kalau tidak ada yang memberikan dan menyerap informasi yang sehat dan akuntabel, tentu akan kurang optimal,"sebutnya.
Abd Hayat Gani lebih jauh mengaku keterbukaan informasi publik yang akuntabel dan bertanggung-jawab di badan pemerintahan, adalah bagian dari upaya mencegah tindak penyelewengan dan korupsi.
"Keterbukaan informasi kepada publik secara akuntabel dan bertanggung-jawab adalah bagian dari upaya mencegah penyelewengan dan tindak pidana korupsi di badan pemerintahan,"pungkasnya.
Selasa, 25 Agustus 2020 (Diskominfo)