Sekretaris Daerah provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani, menuturkan untuk bantuan sosial (Bansos) ada tiga macam. Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH), kedua Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST). 

Hal ini disampaikan Sekprov Sulsel Saat Mewakili Plt Gubernur Sulsel, hadir di Rapat Koordinasi (Rakor) Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) serta penyaluran Bantuan Sosial (Bansos), di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Jumat 23/7. 

Sekprov Sulsel mengatakan untuk penyaluran Bansos itu mempunyai jalur masing-masing.

"Penyaluran bantuan ini masing-masing punya jalur. Ada langsung dari Kementerian Sosial, ada juga yang cantolannya di Dinas Sosial," katanya.

Ia menyebutkan untuk pemulihan ekonomi, ada empat dinas yang memiliki peran secara langsung.

"Pemulihan ekonomi ada empat dinas yang memiliki peran langsung yakni Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Dinas Koperasi," sebutnya.

Lebih jauh Abdul Hayat mengaku, hasil dari Rakor ini akan diadakan pertemuan lanjutan bersama dengan seluruh pemerintah kabupaten kota se-Sulsel untuk membahas skema PC-PEN dan Bansos tersebut. 

"Kita akan melakukan pertemuan dengan seluruh bupati dan wali kota untuk kita bahas bersama-sama, meskipun dengan cara virtual agar kita sama-sama menjalankan apa yang menjadi instruksi dari Bapak Presiden RI Ir Joko Widodo," pungkasnya.

Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Drs. H. Merdisyam, M.Si.,menjelaskan, kegiatan Rakor ini merupakan program pemerintah pusat yang diminta langsung oleh Presiden RI Ir Joko Widodo, untuk diterapkan di tingkat provinsi sampai ke kabupaten kota se-Sulsel. 

"Berdasarkan perintah dari Bapak Presiden RI, Kapolri diperintahkan untuk rapat koordinasi dengan gubernur, sama dengan Kejaksaan Agung, mendapatkan perintah dari Presiden untuk membahas soal PC-PEN dan penyaluran dana bantuan sosial," ungkap Merdisyam dalam sambutan singkatnya. 

Sementara itu, Kajati Sulsel, Raden Febritryanto mengatakan Rakor ini merupakan langkah untuk penanganan Covid-19 dan bagaimana penyaluran Bansos. Pihaknya siap berkolaborasi untuk konsultasi, kalau dianggap ada kendala soal hukum. 

"Kalau ada hambatan, nanti kita sama-sama kerja dan konsultasikan ke kami. Tidak perlu khawatir yang berlebihan, yang penting kita pakai anggaran, dan tidak semua harus didiskusikan sama kami. Yang bisa dilakukan, langsung saja dieksekusi," ungkapnya.

Jumat, 23 Juli 2021 ( Diskominfo)