Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani menegaskan peralihan jabatan struktural ke fungsional merupakan tindak lanjut penyederhanaan birokrasi yang berisi arahan untuk mengalihkan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional melalui penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Hal ini ditegaskan saat melantik 122 pejabat fungsional dari berbagai unit kerja lingkup Pemprov Sulsel dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ,Rabu, 30 September 2020.
Abdul Hayat mengaku reformasi kebijakan jabatan fungsional beroritentasi pada output.
"Saat ini reformasi kebijakan jabatan fungsional lebih berorientasi pada out put dan kinerja organisasi pembentukan sistem kerja baru dari semula berbasis struktural menjadi berbasis fungsional,"ungkapnya.
Ia menyebutkan, regulasi transformasi pelayanan publik ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
"Transformasi pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, yang mensyaratkan negara melayani setiap warga negara dan penduduk, serta membangun kepercayaan masyarakat, serta berdasarkan arahan presiden mengenai peningkatan investasi dengan kemudiahan perjanjian, deregulasi, standar pelayanan publik,"sebutnya.
Lebih jauh Sekprov mengaku reformasi birokrasi dilakukan karena banyaknya permasalahan terkait penerapan akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah.
"Reformasi birokrasi dilakukan karena banyaknya permasalahan diantaranya, adalah kurangnya komitmen pimpinan dalam hal penerapan akuntabilitas kinerja secara baik, adanya keterbatasan kapabilitas aparatur SDM di bidang akuntabilitas kinerja di lingkungan instansi pemerintah, serta masih belum terintegrasinya sistem perencanaan pembangunan, sistem penganggaran dan sistem akuntabilitas kinerja,"pungkasnya.
Sementara itu Sekretaris Menpan-RB, Dwi Wahyu Atmaji,dalam paparannya menyebutkan, implementasi reformasi birokrasi dirumuskan melalui Sistem Human Capital Management Stategy yang terdiri dari enam fokus.
"Sistem Human Capital Management Stategy terdiri dari enam fokus diantaranya, melalui perencanaan ASN seluruh instansi harus didasarkan pada arah pembangunan nasional/potensi sesuai kebutuhan instansi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja,"ucapanya.
Ia Menyebutkan Sistem Human Capital Management Stategy lainnya yaitu melalui perekrutan, menggunakan Sistem CAT dengan hasil real time dan serta seleksi terbuka bagi JPT.
"Management Stategy lainnya yaitu melalui perekrutan, menggunakan Sistem CAT dengan hasil real time dan serta seleksi terbuka bagi JPT, pengembangan potensi, penilaian kinerja dan penghargaan, pengembangan karier berbasis system merit dengan memerhatikan kebutuhan nasional berdasarkan manajemen talenta serta peningkatan kesejahteraan melalui reformasi kebijakan gaji, tunjangan, fasilitas ASN serta system pensiun dan jaminan hari tua," tutupnya.
Rabu, 30 September 2020 (Diskominfo)