Makassar, sulselprov.go.id - Sekwan DPRD Sulsel, DRS. M. Jabir, M.si memghadiri penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah dan Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024, yang diselenggarakan di Hotel Four Points By Sheraton Makassar pada hari, Selasa, 30 Januari 2024.

Kegiatan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah

Penandatanganan itu dihadiri Penjabat Gubernur Sulsel, para Forkopimda, seluruh pimpinan perangkat daerah Pemprov Sulsel, dan para tamu undangan.

Penandatanganan perjanjian kinerja ini merupakan suatu keharusan bagi para Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Sulsel dalam upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang berdaya guna, berhasil guna, dan bertanggung jawab.

Melulu penandatanganan itu, Sekwan DPRD Sulsel menyambut baik kegiatan itu sebagai langkah awal agar Sekertariat DPRD Sulsel bisa bergerak cepat melaksanakan program-program kegiatan sesuai target pembangunan daerah yang telah direncanakan pada tahun 2024 ini.

Dikesempatan itu, Penjabat Gubernur Sulsel menandatangani perjanjian kinerja bersama seluruh pimpinan Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Sulsel. (*)