Makassar, sulselprov.go.id - PT. Vale Indonesia secara resmi menyerahkan Bandar Udara Sorowako dan pengelolaan kebandarudaraan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal itu dilakukan penyerahan Bandara Sorowako dan pengelolaan kebandarudaraan oleh Presiden Direktur sekaligus Chief Executive Officer (CEO) PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy kepada Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman pada acara 19 Tahun Kabupaten Luwu Timur, Kamis (12/5/2022).
Ini adalah sebuah Peristiwa bersejarah ini. Betapa tidak sudah bertahun-tahun Pemprov Sulsel mengharapkan hal ini namun baru kali ini berhasil.
Atas hal ini Ketua KNPI Sulsel Kanita Kahfi mewakili pemuda Sulsel menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman atas pencapaian itu.
“Kami mengucapkan terima kasih atas keberhasilan Bapak Gubernur Sulsel menjadikan bandara PT Vale sebagai sarana transportasi publik yang dikelola oleh pemerintah provinsi sehingga bisa dimaksimalkan utk laju aktivitas masyarakat Luwu Raya,” ujar Kanita, Jumat (13/5/2022) di Makassar.
Dia mengharapkan, semoga penyerahan bandara ini memberi impact positif terhadap percepatan perekonomian di daerah khusus Luwu Raya sesuai
dengan visi Presiden Jokowi untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur di era indonesia Maju saat ini.
Mantan Sekum Badko HMI Sulsel Tri Febrianto di tempat terpisah mengatakan, bahwa capaian yang dilakukan Andi Sudirman Sulaiman ini adalah sebuah langkah maju yang selalu tertunda selama ini.
“Sudah lama masyarakat mengingkan itu bandara private menjadi bandara publik. Dan akhirnya hal itu tercapai juga di bawah kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman,” ujar Tri Febrianto.
Tri yang juga fungsionaris BPP HIPMI menambahkan jika bandara Sorowako ini sudah jadi bandara publik yang dikelola Pemprov Sulsel maka geliat ekonomi akan mengalami akselerasi. “Ini menguntungkan masyarakat dan tentu pemuda khususnya memiliki banyak peluang untuk berusaha,” kuncinya.
Sekadar diketahui, Ada tiga objek yang diserahkan PT Vale, yakni lahan seluas 25,4 hektar (ha), barang bergerak berupa aset-aset yang berfungsi sebagai sarana dan prasana yang mendukung pengoperasian bandara sorowako, serta pengelolaan jasa kebandarudaraan atas Bandar Udara Sorowako di Luwu Timur. (*)