Makassar, sulselprov.go.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah membayar bagi hasil pajak permukaan air atau water levy PT. Vale terhadap Pemkab Luwu Timur.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Muhammad Rasyid menyampaikan, "iya, Rabu kemarin sudah dibayarkan bagi hasil pajak water levy kepada Pemkab Luwu Timur," ungkapnya, Kamis (22/9/2022).
Adapun yang dibayarkan, kata dia, untuk triwulan pertama (bulan Januari-Maret) tahun 2022.
"Kita akan bayarkan secara berkala," tambahnya.
Rasyid pun mengaku, bahwa persoalan yang disampaikan oleh Pemkab Lutim itu belum bisa dikategorikan utang
"Ini kan belum berakhir tahun 2022, tahun ini masih berjalan, kecuali sudah menyeberang tahun, masuk di laporan keuangan dan diaudit sama BPK baru bisa dinyatakan utang. Tentu Pemprov akan membayarnya setelah proses administrasi selesai,” jelasnya. (*)