Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono, langsung bertugas pasca serah terima jabatan, Senin (9/4/2018). Tugas pertamanya adalah melantik Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Tautoto Taranggina, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel.
Soni mengatakan, sebagai penjabat gubernur, ia langsungmenandatangani empat surat persetujuan sekaligus di hari pertamanya bertugas di Sulsel. Antara lain, surat persetujuan Penjabat Sekprov Sulsel, Sekkot Makassar, Sekkot Parepare, dan satu lagi daerah lainnya.
Dalam sambutannya, ia juga menceritakan sedikit pengalamannya saat melaksanakan tugas sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Dimana pengesahan APBD dan Perda APBD selalu lebih cepat dibandingkan sebelumnya.
"Saya menerapkan sistem e-planning dan e-budgeting, sehingga tidak ada kegiatan yang tiba-tiba muncul di tengah tahun anggaran," ungkap Soni, saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel oleh Penjabat Gubernur Sulsel, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Senin (9/4/2018).
Soni juga menyinggung soal adanya isu penolakan terhadap dirinya sebelum menjabat Penjabat Gubernur Sulsel, dengan alasan netralitas. Karenanya, dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan jika dirinya sangat menjunjung tinggi netralitas.
"Yang paling penting ketika saya masuk disini adalah netralitas. Saya akan menjaga netralitas birokrasi. Sebagai Dirjen Otonomi Daerah, sayalah yang akan memberikan sanksi jika ada yang tidak netral. Jadi, jangan pernah ragu," terangnya.
Ia menuturkan, tugasnya tidak hanya menjalankan pemerintahan, tapi menjaga agar Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sulsel berjalan aman dan damai. Seluruh mesin birokrasi harus netral, tidak hanya ASN, tetapi juga lembaga hingga sistemnya.
"Saya akan menjaga netralitas birokrasi, karena empat paslon yang bertarung di pilgub adalah putra terbaik yang layak memimpin daerah ini," tegasnya.
Terkait pelantikan Tautoto sebagai
Penjabat Sekretaris Provinsi, ia menyampaikan, Tautoto memiliki kewenangan penuh selayaknya pejabat defenitif. Tautoto akan menjabat selama tiga bulan, dan selanjutnya akan diperpanjang.
"Untuk penjabat defenitif, di pemikiran saya sementara, akan dilakukan setelah ada gubernur terpilih yang Insya Allah akan dilantik September nanti di Istana Negara," pungkasnya.
Senin, 9 April 2018 (Srf/Na)