Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap daerah harus memiliki rencana tata ruang wilayah beserta rencana rinci tata ruangnya. Undang-undang tersebut juga mengamanatkan peninjauan kembali RT RW Provinsi dan Kabupaten/kota dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Hal tersebut dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Provinsi Sulsel, DR. H. Abd. Haris,SH., MH di Hotel Clarion Makassar, Selasa (24 Mei 2016).
Selanjutnya dikatakan, peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota merupakan proses kebijakan publik untuk mempertegas peran dan fungsinya sebagai kebijakan spesial yang mengikat dan rencana operasionalisasinya tertuang dalam Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR).
“Proses penetapan Perda Rencana Rinci Tata Ruang Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Sulsel, yaitu penetapan Perda baru 1 (satu) yakni RDTR Kawasan Emas Garongkong, Kabupaten Barru, sudah tahap evaluasi untuk mendapatkan rekomendasi gubernur ada 2 (dua) yakni RDTR dan PZ Kota Belopa, Kabupaten Luwu,” jelasnya.
Menurut H. Abd Haris, dalam proses evaluasi di provinsi ada 1 (satu) yakni RDTL Perkotaan Panga, Kabupaten Toraja Utara dan sudah dibahas di BKPRD Provinsi ada 2 (dua) yakni RDTR Kawasan Perkotaan Bulukumba dan RDTL Kawasan Perkotaan Sinjai.
Ia menambahkan, setiap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota harus menetapkan bagian dari wilayahnya dan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) paling lama 36 bulan sejak ditetapkan Perda RTRW.
“Bentuk dukungan dan komitmen tersebut untuk mempercepat penetapan Ranperda RRTR sehingga daerah segera memiliki payung hukum dalam pelaksanaan dan pengendalian pembangunan di masing-masing kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan,”imbuhnya.
Selasa, 24 Mei 2016 (Rs/Rstm)