Asisten III Bidang Administrasi Pemerintahan Prov Susel, DR Ruslan Abu membuka acara Sosialisasi Jabatan Fungsional di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/9/18).
Ruslan Abu dalam sambutannya mengatakan, terbitnya peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 26 tahun 2016 tentang pengangkatan pegawai negeri Sipil dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing, menjadi pintu bagi pegawai negeri sipil yang ingin beralih kedalam jabatan fungsional merupakan hal positif dalam rangka pengembangan karir, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional.
“Penyesuaian/inpassing ditujukan bagi PNS yang telah dan masih menjalankan tugas dibidang jabatan fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang sekurang-kurangnya 2 tahun”,jelasnya.
“Inpassing juga ditujukan bagi pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan fungsional yang akan didudukinya, dan PNS yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsionalnya karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit”,terangnya.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan memberikan pemahaman terkait eksistensi dan manfaat jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, khususnya untuk menginformasikan masa pengangkatan melalui mekanisme inpassing/penyesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 tahun 2016,”pungkasnya.
Kamis, 13 September 2018 (Rd/Na)