Asisten I Ketataprajaan Setda Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Andi Heri Iskandar membuka acara Sosialisasi Penataan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 di Hotel Aswin, Jl. G. Latimojong, Makassar, Selasa, (30 Agustus 2016).
H. Andi Heri Iskandar dalam sambutannya mengatakan Penataan Daerah yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu dipahami secara mendalam terutama kita yang berkarier pada bagian pemerintahan. lewat Sosialisasi ini diharapkan untuk memperhatikan secara seksama apa yang akan dijelaskan oleh para narasumber terutama yang berkaitan dengan penjelasan Pokok-pokok Kebijakan penataan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Peraturan Pemerintah ini memang memberi peluang kepada setiap Kabupaten/Kota untuk bisa mengadakan penataan melalui Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Akan tetapi bukan serta merta kita dengan mudah bisa mengusulkan pemekaran daerah otonom baru,”terangnya.
Menurut, Andi Heri, pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) sangat berbeda dengan yang tertera pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Undang-Undang sekarang mensyaratkan adanya daerah persiapan selama 3 (tiga) tahun. Daerah persiapan ini diusulkan setelah mendapat persetujuan dari Bupati/Walikota bersama dengan DPRD dan mendapat persetujuan dari Gubernur bersama DPRD Provinsi diusulkan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mendapatkan rekomendasi.
“Bila suatu daerah ingin membentuk suatu daerah otonom baru melalui pemekaran perlu pertimbangan yang matang, jangan hanya karena kepentingan sesaat akhirnya nanti dalam proses tersandung dengan bermacam-macam kendala dan menimbulkan masalah baru, apalagi dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini yang mengatur bahwa pemekaran suatu daerah dilakukan melalui tahapan daerah persiapan,”pungkasnya
Sebelumnya Ketua Panitia Melaporkan, maksud dan tujuan diadakan Sosialisasi ini adalah memahami dan mengerti sejauh mana perubahan penataan daerah di Indonesia terkait dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memehami dan mengerti pokok-pokok kebijakan pemerintah Pusat dan Daerah mengenai penataan daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, memahami tentang mekanisme Pembentukan Daerah otonomi baru serta dampak yang akan ditimbulkan akibat pemaparan suatu daerah dan peraturan per Undang-Undangan lainnya yang berhubungan dengan Pemerintahan Daerah. Jumlah peserta sekitar 60 orang terdiri dari 48 orang Eselon II dan III dari Kab/Koa tau pejabat yang menangani masalah Penataan Daerah 12 orang dari SKPD dan Biro lingkup Pemprov Sulsel.
Selasa, 30 Agustus 2016 (Rs/Tn)