Asisten IV Bidang Administrasi Setda Provinsi Sulawesi Selatan, DR. H. Ruslan Abu, SH., MH membuka acara Sosialisasi Penerapan Unit Layanan Kerjasama, di Hotel Sahid, Selasa, (29 November 2016). Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari. Hadir dari SKD lingkup Pemprov. Sulsel dan peserta dari 24 kabuaten/kota se Sulsel.
H. Ruslan Abu dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini meruakan rangkaian dari proses kegiatan pelaksanaan kerjasama daerah, ihak ketiga dan kerjasama dengan pihak luar negeri sebagaimana dialamatkan dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 366 tentang Pelaksanaan Kerjasama dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah dan rangkaian kegiatan-kegiatan pertemuan koordinasi pengembangan kerjasama daerah yang dilakukan Pemprov. Sulsel.
“Salah satu arah kebijakan pembangunan Prov. Sulsel adalah pengembangan kerjasama daerah dan daya saing daerah meliputi : pengembangan kerjasama Prov. Sulsel dengan Provinsi lain di Indonesia dan Luar Negeri, pengembangan kerjasama kab/ko lain di Indonesia dan luar negeri, pengembangan iklim dan sarana/rasarana pendukung investasi daerah dan eningkatan system jaringan distribusi komoditas strategis,”terangnya.
Ia menambahkan, kerjasama merupakan salah satu bentuk untuk peningkatan nilai ekonomi kita dimana menempati posisi penting sebagai mitra kelembagaan dalam menarik investor di daerah kita. Banyak komoditi yang bisa dikerjasamakan dan para petani, mendapat keuntungan dari dampak kerjasama tersebut. Demikian pula halnya pengembangan energy terbarukan industry kakao. Katakanlah alih teknologi atau pemanfaatan bibit unggul telah diterapkan di masing-masing daerah.
“Antara pemerintah daerah yang satu dengan yang lainnya dalam suatu region telah sama-sama memahami tentang kompleksitas, etos kerja, potensi dan budaya masing-masing yang dapat dikerjasamakan,”lanjutnya.
“Selaku fungsi koordinasi layanan informasi kerjasama daerah dalam hal ini adalah Pemprov. Sulsel diharapkan untuk dapat memahami pentingnya standar pelayanan kerjasama melalui Layanan Website untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kerjasama di Pemerintah Kabupaten/Kota, unit kerjasama masing-masing, pihak swasta, BUMN dan Lembaga-lembaga lainnya,”pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Panitia, Ir. Denny Irawan Saardi, M.Si melaporkan, maksud dan tujuan sosialisasi ini adalah terlaksananya program-pengmenbangan Kerjasama Daerah dan Sinergitas semua kepentingan stakeholder dalam membangun kerjasama daerah di Sulsel, terlaksananya sosialisasi Unit Layanan Kerjasama sebagai sarana layanan pengembangan kerjasama daerah yang dirancang untuk menghasilkan, memperoleh dan menyebarkan informasi kerjasama dan terlaksananya penyelenggaraan kerjasama di Sulsel yang terpercaya, komunikatif, efektif dan sinergi.
Informasi Unit Layanan Kerjasama bisa di akses melalui website : www.birokersamsulsel.com
Selasa, 29 November 2016 (Rs/Tn)