Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Setda Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Andi Syukri Mattinetta, M.Si membuka acara Sosialisasi Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2017 di Ruang Rapat Dinas Pengelolaan Lingkupan Hidup (DPLH) Gedung H Lt.4 Kantor Gubernur, Selasa (28 Februari 2017)
H. Andi Sukri Mattinetta dalam arahannya mengatakan, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang berlaku efektif tahun 2017 sebagai salah satu upaya pemerintah untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik dalam tata pemerintahan. Untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat tanpa adanya diskriminasi, maka tuntutan kepada pemerintah dalam menentukan suatu kebijakan menyangkut pengalokasian dan pengelolaan belanja daerah dilaksanakan secara adil dan merata.
“Dengan terbitnya Pergub Sulsel Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 yang setiap tahunnya dilakukan penyesuaian terhadap kondisi dan perkembangan yang ada, dapat lebih memantapkan pengelolaan APBD secara efektif, efesien, transparan dan akuntabel serta terarah dan tepat sasaran,”terangnya.
“Pelaksanaan APBD TA 2017, juga perlu mengantisipasi pengelolaannya khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan, akuntabel, persaingan sehat, dan perlakuan yang adil,”lanjutnya.
Ia menambahkan, pedoman pelaksanaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, (disamping Perpres beserta perubahan dan aturan turunannya), dapat diimplementasikan di lapangan, sehingga diharapkan pengadaan barang/jasa pemerintah ini, dapat lebih meningkatkan iklim investasi yang kondusif dan percepatan Pelaksanaan Anggaran, khususnya APBD juga dapat diperoleh barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dari beberapa aturan tersebut tentunya merupakan tantangan bagi kita semua untuk melaksanakannya yang sekaligus dapat berperan sebagai instrument pengawasan dalam proses kegiatan pengendalian pembangunan sebagai salah satu wujud aktualisasi tahun pengawasan dijajaran Pemprov. Sulsel.
Sebelumnya panitia pelaksana melaporkan maksud dan tujuan pelaksanaan ini adalah untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan APBD Prov. Sulsel Tahun 2017 sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan APBD TA. 2017, untuk menciptakan persamaan persepsi, keterpaduan pelaksanaan dan membangun komitmen yang sama dalam mewujudkan Pengelolaan APBD secara efektif, efesien, transparan dan akuntabel serta tepat sasaran sasaran, sehingga dapat mencapai sasaran yang diinginkan.
Selasa, 28 Februari 2017 (Rs/Tn)