Siklus pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban, harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan, guna menghindari timbulnya permasalahan keuangan yang berdampak pada konsekwensi hukum di kemudian hari. Selain itu, secara substansi pengelolaan keuangan daerah juga semaksimal mungkin berorientasi pada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerjaHal ini disampaikan disampaikan Pj Sekda Prov. Sulsel, Tautoto Tana Ranggina saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 di Hotel Singgasana Makassar, Selasa (3/7/18).
“Untuk itu, kita perlu membangun kesamaan persepsi dan cara pandang terhadap regulasi dimaksud serta kesamaan pemahaman terhadap peranan APBD dalam konteks pembangunan daerah, yang harus diseleraskan dengan kebijakan pembangunan nasional,”ungkapnya.
“Prioritas pembangunan disusun sebagai penjabaran operasional dari strategi pembangunan yang digariskan dalam RPJMN 2015-2019 dalam upaya melaksanakan Agenda Pembangunan Nasional untuk memenuhi Nawa Cita yang telah ditetapkan,”jelasnya.
“Pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada, akan berimplikasi langsung terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah,”lanjutnya.
“Untuk itu, peran Badan Asnggaran DPRD, Tim anggaran Pemerintah Daerah, Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran serta aparat pengelola keuangan lainnya sangat berperan penting dalam menentukan baik buruknya kinerja pengelolaan keuangan daerah kita,”pungkasnya.
Selasa, 3 Juli 2018 (Rst/Yy)