Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Prov Sulsel, DR.H Abdul Haris membuka acara Sosialisasi Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang di Hotel D’ Maleo Makassar , Rabu (14/12/16).
Dalam samutannya Abdul Haris mengungkapkan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bertujuan untuk semakin memantapkan pemahaman akan regulasi bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya dijajaran Pemprov Sulsel, sehingga tercipta persepsi yang sama yang pada akhirnya akan melahirkan Sumber Daya Aparatur yang lebih professional.
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 yang disosialisasikan saat ini bukanlah regulasi yang baru diterbitkan. Namun perlu disadari dalam implementasinya masih menimbulkan multi tafsir dibeberapa kalangan pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah.
Oleh karena itu, siapapun yang berkecimpung dibidang pengadaan barang/jasa harus terus diberi pemahaman yang baik agar pengelola pengadaan barang/jasa dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kabag TU dan Administrasi Pembangunan Biro Pembangunan Setda Prov Sulsel, Drs. Andi Wisma mengatakan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan ini, untuk memberikan acuan dan pedoman dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel, terbuka dan tidak diskriminatif serta memberikan penyegaran dan pencerahan kepada pelaku pengadaan barang/jasa terhadap regulasi yang ada.
Rabu, 14 Desember 2016 (Rst/Na)