Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dapat mengadakan pinjaman dan/atau menerima hibah , baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri serta penerusan pinjaman  atau hibah luar negeri kepada pemerintah daerah/BUMN/BUMD.

Dasar hukum pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor  2 Tahun 2006 JO Nomor 10 tahun 2011  tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman  dan/atau Hibah Luar Negeri.

Demikian sambutan Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan, A. Hasdullah, pada acara Sosialisasi Tata Cara Dana Hibah Luar Negeri, Senin, 30 Mei 2016 di Hotel D’Maleo Makassar.

“Namun dalam perkembangannya ketentuan dalam peraturan dalam peraturan Pemerintah tersebut dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan pengelolaan pinjaman luar negeri dan hibah,”tambahnya.

“Peraturan pemerintah tersebut diharapkan dapat memberikan penerimaan hibah yang transparan dan akuntabel, maka penerimaan hibah tersebut perlu d itatausahakan dengan baik, di administrasikan sesuai standar akuntansi  pemerintahan,”tegasnya.

“Peraturan Pemerintah tentang tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah memerlukan mekanisme untuk dipermudah dan disederhanakan sehingga tidak menimbulkan proses birokrasi yang rumit dan dapat menimbulkan disinsetif calon pemberi hibah,”jelasnya.

“Hibah yang diterima pemerintah yang bersumber dari luar negeri dapat diterushibahkan atau dipinjamkan kepada pemerintah daerah, atau dipinjamkan kepada BUMN sepanjang diatur dalam perjanjian hibah,”pungkasnya.

Senin, 30 Mei 2016 (Hr/HN)