Perkembangan dunia yang makin lama makin maju mengakibatkan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara global. Serta meningkatnya interaksi dan interdepensi antar negara dan antar bangsa.Maka makin meningkat pula hubungan internasional yang diwarnai dengan kerjasama dalam berbagai bidang yang menyebabkan makin meningkatnya kegiatan Indonesia di dunia Internasional, baik Pemeriuntah Pusat dan Daerah atau lembaga-lembaga  negara, Badan usaha, Organisasi politik, Lembaga Permasyarakatan maupun Perseorangan.

Demikian diungkapkan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Prov. Sulsel, Ir. H. Sulkaf Latif saat membuka acara Sosialisasi Tata Cara Hubungan Kerjasama Luar Negeri di Hotel  Remcy Panakukang Makassar, Rabu (30/3/16).

Menurut Sulkaf, Permendagri tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri, sangatlah vital peranannya sebagai pedoman kita mengenai objek kerjasama yang diperbolehkan dan batasan-batasannya, juga mekanisme dan tata caranya agar tercapai kerjasama yang menguntungkan kedua belah pihak serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban nasional serta tersedianya mekanisme monitoring dan evaluasi kegiatan kerjasama.

“Kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak Luar Negeri haruslah didasari oleh kepentingan untuk menyediakan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat daerah sulawesi selatan dan tidak menjadikan keuntungan sebagai alasan utama terjadinya kerjasama,”terangnya.

“Seluruh proses kerjasama, baik yang merupakan inisiatif Pemerintah Daerah Sulsel maupun pihak Luar Negeri, haruslah dikonsultasikan dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia,”lanjutnya.

“Pemerintah daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota harus mengedepankan kepentingan nasional dan daerah dalam setiap perumusan kerjasama dengan pihak luar negeri,”katanya.

Kerjasama dengan Pihak Luar Negeri hanyalah sebuah saran, hal yang lebih penting adalah adanya transfer of knowledge or technologi dari pihak luar negeri tersebut kepada kita, sehingga kelak di kemudian hari tidak terjadi ketergantungan kepada pihak tersebut,”pungkasnya.

Rabu, 30 Maret 2016 (Na/Yy)