Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah ditetapkan sejak 30 April 2008 dan diberlakukan sejak tahun 2010. Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik ini mengatur tentang kewajiban setiap Badan Publik untuk mengumumkan, menyediakan dan memenuhi setiap permohonan atas informasi publik yang dimiliki atau dihasilkan oleh setiap Badan Publik sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Informatika Diskominfo-SP Prov. Sulsel, Syamsiar Sanusi, S.Sos, saat membuka acara Sosialisasi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Hotel olin Makassar, Kamis (9/11/17).
“Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, Badan Publik negara menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggungjawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik,”ungkapnya.
Ia menambahkan, masyarakat harus mengetahui Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 ini agar pada saat meminta informasi pada badan publik, maka masyarakat dapat memperolehnya dengan cepat, murah dan mudah mengingat informasi saat ini sudah menjadi sebuah kebutuhan public diera globalisasi saat ini.
“Dengan demikian, nantinya sosialisasi ini bisa menambah wawasan peserta mengenai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik khususnya dalam memenuhi hak-haknya dalam mengakses informasi publik pada badan publik,”pungkasnya.
Kamis, 9 Nonember 2017 (Na/Ridwan)