Struktur baru kelembagaan Pemprov Sulsel mulai diberlakukan awal Januari 2020 mendatang. Setelah Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Sulsel menggodok selama berbulan-bulan perubahan struktur baru ini ditetapkan dalam Perda Nomor 11/2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 10/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pemprov pun langsung menindaklanjuti Perda tersebut dengan membuatkan peraturan gubernur (Pergub) agar bisa langsung dieksekusi.
Tidak tunggu waktu lama, Gubernur Sulawesi Selatan, HM Nurdin Abdullah sudah menandatangani peraturan gubernur (Pergub) terkait pemberlakuannya.
Berdasarkan Perda Nomor 11/2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 10/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, disebutkan, ada beberapa OPD yang dirampingkan. Adapula yang berganti nama dan struktur dibawahnya ikut berubah.
Jumlah biro di lingkup sekretariat daerah Sulsel menjadi delapan biro dari yang dulunya sembilan. Lalu untuk lingkup kedinasan juga berkurang menjadi 26 dinas, termasuk badan yang sekarang menjadi sembilan saja.
Berdasarkan struktur kelembagaan baru, sejumlah OPD yang akan dilebur diantaranya Biro Humas dan Protokol akan terpecah. Bagian Humas akan dilebur ke Dinas Kominfo SP dan Protokol ke Biro Umum. Biro Aset dilebur ke Badan Pengelolaan Keuangan. Sementara Biro Pembangunan dilebur ke Biro Ekonomi.
Sementara dinas yang dilebur adalah Dinas Perkebunan bergabung dengan Dinas Pertanian. Begitu juga dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) dengan Bappeda.
Lingkup Pekerjaan Umum, dua dinas digabung yakni Dinas Bina Marga Bina Konstruksi dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air. Satu bidang di Disdukcapil yakni Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana akan bergabung di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam struktur baru tersebut, akan ada satu biro baru yang terbentuk yakni Biro Administrasi Pimpinan. Perubahan struktur di Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) juga mengalami perubahan struktur sehingga namanya ikut berubah menjadi Biro Organisasi saja.
Dalam beberapa kali kesempatan, Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah mengatakan, penyusunan kelembagaan baru lingkup OPD Pemprov Sulsel bertujuan untuk efisiensi dan sesuai kebutuhan yang ada saat ini.
"Jadi kita analisa kebutuhan OPD kita. Apa yang perlu digabung, apa yang perlu dibentuk," ungkapnya.
Lantas, bagaimana nasib kepala OPD yang instansinya bakal dilebur? Jika mengacu pada struktur baru, sejumlah OPD bakal hilang karena dilebur ke OPD lain. Karena itu, dipastikan sejumlah pejabat eselon II, III, dan IV bakal kehilangan jabatannya.
Saat ini, Pemprov Sulsel tengah menggodok nama-nama pejabat yang akan diplot pada posisi strategis berdasarkan struktur baru tersebut.
Informasi yang beredar, mutasi besar-besaran akan dilakukan sebelum pergantian tahun agar struktur baru OPD sudah bisa efektif diberlakukan awal 2020 mendatang.
Nurdin mengemukakan, pihaknya akan terus melakukan pergeseran-pergeseran hingga ditemukan komposisi susunan pejabat yang cocok.
Sehingga tidak menutup kemungkinan, pejabat yang OPD-nya dihapus, bergeser ke tempat lain. Selain itu, Pemprov Sulsel juga akan membuka proses seleksi terbuka atau lelang jabatan. Dia pun menganjurkan para kepala OPD untuk ikut bersaing memperebutkan posisi yang dilelang. Sehingga terbuka peluang bagi kepala OPD yang akan dilebur untuk mengisi jabatan.
Mantan Bupati Bantaeng itu mengaku cukup setahun untuk mengevaluasi kinerja bawahannya selama ini. Mereka yang tidak bisa bersinergi dan minim inovasi tentu didepak.
"Ini kan sudah satu tahun loh, cukup waktu untuk mengevaluasi. Sekarang dalam proses, kita lihat siapa yang berprestasi, yang tidak prestasi ngapain," jelasnya.
Persiapan lain yang sementara dilakukan Pemprov Sulsel sebelum pengisian jabatan adalah melakukan assesment untuk pejabat eselon III dan IV.
Assesment ini digelar untuk mengetahui secara jelas keahlian dan beban kerja yang dialami selama ini.
Assesment akan menjadi rujukan dalam mutasi pejabat besar-besaran nantinya.
Setidaknya ada sekitar 1.700 pegawai eselon III/IV mengikuti proses assesment di Assesment Center yang berada di lantai IV kantor Gubernur Sulsel.
Prosesnya dilaksanakan sejak 12 November lalu dan rampung pada 19 Desember. (rahma)