Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Substansi Kehutanan, di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Gubernur Sulsel, Senin (15/5).Pada kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, dalam sambutannya menjelaskan, RTRW provinsi mempunyai fungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang wilayah provinsi, maupun kabupaten/kota.
"Ini juga menyelaraskan keseimbangan perkembangan antara wilayah. Sehingga pertumbuhan wilayah di Sulsel bisa tumbuh bersama-sama, sesuai dengan potensi sumberdaya yang dimilikinya," Kata Gubernur Syahrul.
Menurutnya, RTRW Provinsi Sulsel disusun berdasarkan pencermatan terhadap kepentingan jangka panjang, dengan memperhatikan dinamika pembangunan yang perlu direspon dan diantisipasi. Sehingga mampu menjamin keberlangsungan implementasi di lapangan dan pencapaian tujuan pembangunan jangka panjang.
Dengan berbagai isu dan tantangan yang dihadapi, lanjut Syahrul, substansi RTRW provinsi Sulsel diharapkan mampu merespon peluang untuk meningkatkan daya saing wilayah Sulsel.
"Ini sekaligus mampu menghadapi tantangan dalam mewujudkan keberlanjutan pembangunan regional dengan tetap memperhatikan prinsip daya dukung lingkungan, melalui keseimbangan alokasi ruang antara kawasan budidaya dan kawasan lindung," jelasnya.
Senin, 15 Mei 2017 ( eky/Rs)