Jakarta, sulselprov.go.id - Standar Pelayanan Minimal (SPM) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) masuk 5 besar terbaik nasional bersama Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Jawa Tengah.
Atas keberhasilan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulsel dianugerahi penghargaan SPM Awards, yang diterima Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel, Idham Kadir, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis 25 April 2024.
Diketahui, Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 100 Tahun 2018 yang kemudian diperbaharui dengan Permendagri No. 59 Tahun 2018, mekanisme dan strategi penerapan SPM telah dijabarkan secara rinci.
Tujuan utama dari penerapan SPM adalah untuk meningkatkan komitmen Kepala Daerah dalam menjalankan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan mendorong penerapan SPM di daerah agar dilaksanakan secara optimal.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, SPM Awards diadakan sebagai ajang penghargaan bagi Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang berkinerja terbaik dalam penerapan SPM.
"Sulawesi Selatan masuk dalam lima besar provinsi terbaik dalam penerapan SPM. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami dibawah kepempimpinan Bapak Pj Gubernur untuk meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," kata Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, Idham Kadir, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 25 April 2024.
Indikator penilaian SPM Awards meliputi, Indeks Pencapaian SPM (IP-SPM), komitmen anggaran penerapan SPM, pelaksanaan sesuai dengan tahapan dalam penerapan SPM, pembentukan dan keaktifan tim penerapan SPM, penyusunan rencana aksi, kualitas dan ketaatan terhadap pelaporan SPM secara triwulan pada aplikasi pelaporan SPM yang berbasis web (e-SPM).
"Pengumuman penerima penghargaan ini menjadi sebuah momen penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia, dan merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan SPM," jelas Idham. (*)