Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) atas komitmen Pemerintah Sulsel dalam memerangi asap rokok.
Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulsel, Rachmat Latief mewakili Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Soni Sumarsono. Penyerahan penghargaan bertepatan dengan hari tanpa tembakau sedunia 2018 di Ruang Aula Siwabessy, Kantor Kemenkes RI, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Kadis Kesehatan Sulsel, Rachmat Latief menyampaikan, penghargaan tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI pada Pemprov Sulsel. Pada tahun 2015, dimana saat itu Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Ini karena Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sangat peduli dengan kesehatan sehingga menerbitkan peraturan daerah kawasan tanpa rokok," kata Rachmat Latief.
Tempat yang diterapkan diantaranya, rumah sakit, tempat umum dan tempat bermain anak.
Peraturan Daerah ini juga sudah diikuti oleh Kabupaten/Kota dengan Pergub dan Perwali.
Dengan penghargaan ini akan menjadikan Sulsel semakin aktif menegakkan peraturan yang ada. Ia juga menghimbau agar asap rokok dihindari.
"Yang belum merokok, janganlah merokok, yang sudah merokok kalau bisa berhenti. Dan bahaya merokok itu, perokok pasif akan menderita lebih berat dari perokok aktif," terangnya.
Kamis, 31 Mei 2018 (Srf/Er)