UPT Pendapatan Wilayah Makassar II Utara menggelar penertiban kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor selama dua hari, Kamis dan Jumat (12 dan 13/4) yang berlokasi di Jalan Boulevard dan Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17 Makassar.
Di Jalan Boulevard pada 12 April 2018 terjaring kendaraan roda dua sebanyak 20 unit, roda empat sebanyak 52 unit, total 72 unit, bayar di tempat kendaraan roda dua sebanyak tujuh unit dan kendaraan roda empat sebanyak delapan unit dengan jumlah Rp. 41.166.100, kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah II Makassar Utara, Nurlina SH, Jumat (13/4/2018).
Sementara di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17 pada 13 April 2018 terjaring kendaraan roda dua sebanyak 17 unit, roda empat sebanyak 30 unit, total 47 unit, bayar di tempat kendaraan roda dua sebanyak tiga unit dan kendaraan roda empat sebanyak lima unit dengan jumlah Rp 19.142.700.
“Jadi total kendaraan yang terjaring dalam dua lokasi penertiban tersebut, roda dua sebanyak 37 unit, roda empat sebanyak 82 unit, total sebanyak 119 unit,” tambahnya didampingi Kasi Pendataan, Nurfiani, S.STP.
Total kendaraan yang bayar ditempat, kendaraan roda dua sebanyak 10 unit, roda empat sebanyak 13 unit dengan total sebanyak Rp 60.308.800.
Penertiban ini didukung oleh Satlantas Polrestabes Makassar dengan menurunkan tim ke lapangan yakni Kombes Anwar Efendi, SIK., S.H., M.H sebagai pengawas, Kompol DR. Masaluddin, S.IP., S.H.,M.H sebagai penanggungjawab, AKP Semuel To’longan, S.H., MH, Ipda H Sukri Liwang, S.H., M.H, Aiptu Bintang, S.Sos, Aipda Murdadi, SH, Bripka Firman, SH, dan Brigpol Parman, S.Sos.
Puluhan staf UPT Makassar II Utara juga hadir dalam penertiban itu. “Penertiban ini dilakukan untuk mengingatkan pengguna kendaraan agar membayar pajak kendaraan tepat waktu,” kata Lina.
Jumat, 13 April 2018 (Srf/Er)