Kehadiran sejumlah rumah toko (ruko) di halaman tribun utama Stadion Barombong membuat Pemprov Sulsel meradang, pasalnya Pemprov harus segera mencari jalan keluar agar seluruh ruko yang telah terbangun itu tidak merusak master plan atau tata ruang perencanaan stadion, yang sesuai perencanaan area yang telah dibanguni 37 ruko itu diperuntukkan untuk area parkir dan taman stadion.Terkait polemik ini Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, saat ditemui di kantornya, secara tegas menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya persoalan ini ke pihak Pemerintah Kota Makassar.

Syahrul meyakini Walikota Makassar dapat mengambil tindakan untuk persoalan ini. Terlebih pendirian ruko-ruko milik PT GMTD ini dikabarkan tak mendapat izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkot Makassar.

Diketahui Stadion Barombong dibangun di atas tanah negara seluas 19 hektar, enam hektar diantaranya diperuntukkan untuk fasilitas umum termasuk untuk area perparkiran, namun kini area fasum tersebut disulap menjadi kawasan perumahan dan pertokoan yang kini telah terbangun rumah toko sebanyak 37 ruko milik PT GMTD.

Selasa, 14 Maret 2017 (Srf/Er)