Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo secara simbolis memberikan dana pada penerima manfaat program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Syahrul memberikan dana tersebut usai melakukan penandatangan Nota kesepahaman bersama (MoU) Landmark antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, Senin (20/11/2017).

Bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Syahrul memberikan dana tersebut kepada empat orang penerima dengan berbagai perogram yang berbeda.

Untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan pada Muchtar Abdullah salah satu mantan pegawai BNI sebesar Rp 198.976.430, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada Pietersen Hendrawan dari Perusahaan Catur Putra Harmonis dengan dana sebesar Rp 150.366.100.

Klaim Jaminan Kematian (JKM) diterima oleh Haris Gassing, Non PNS Pemerintah Kota Makassar dengan ahli waris atas nama Aisyah sebesar Rp 24 juta. Sementara untuk program Jaminan Pensiun diterima oleh Alias, pegawai Eastren Pearl Flour Mills dengan ahli waris Hasmawati sebesar Rp 562.220 perbulan.

Senin, 20 November 2017 (Srf/Er)