Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan, ketika instrumen hukum dan instrumen teknologi berubah, akan mengakibatkan instrumen hukum juga ikut berubah.

"Kita sangat memahami perubahan yang terjadi. Globalisasi instrumen hukum dan instrumen teknologi berubah mengakibatkan instrumen sistem kita juga harus berubah," kata SYL.

Jika tidak berubah maka tidak akan bisa lagi menjawab tantangan zaman, dibutuhkan suatu sistem yang lebih adaptif dan sesuai kebutuhan rakyat.

Hal ini diungkapkan SYL saat memberikan sambutan di Seminar Penyerapan Aspirasi Masyarakat dengan tema "Penguatan Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia" yang dilaksanakan di Auditorium Prof. A. Amiruddin, Universitas Hasanuddin, Selasa pagi (10/10).

Menurut SYL, seminar yang digagas Jaksa Agung, Rektor Unhas dan Dekan Fakultas Hukum Unhas diharapkan dapat membicarakan warna hukum Indonesia dan bisa menjawab tantangan ke depan yang semakin besar.

"Terima kasih telah hadir, saya senang sekali semua yang ada disini hebat-hebat dan itu merupakan ciri orang Makassar. Orang Makassar memiliki 4 (empat persegi) diantaranya benar, berani, tegas dan santun. Jaksa agung dan Ketua MPR orang Bugis Makassar karena memiliki sifat itu," sebutnya.

Dalam kesempatan ini, SYL berpandangan tidak seharusnya kejaksaan diutak atik dan diintervensi oleh berbagai kepentingan. Hal ini agar membuat hukum Indonesia lebih baik.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Zulkifli Hasan memuji SYL sebagai gubernur terbaik Indonesia.

"Salah satu gubernur yang saya kagumi, makanya waktu sidang MPR RI nama Sulsel saya sebutkan karena ekonomi kerakyatan yang ada," ujarnya.

Zulkfli sependapat dengan SYL bahwa kekuasaan kehakiman harus bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya. Penguatan lembaga kejaksaan dalam kewenangan untuk melakukan penuntutan, serta bebas bertugas dari intervensi dari siapa pun termasuk dari pemerintah.

Jaksa Agung HM Prasetyo sebagai keynote speaker menjelaskan kedudukan kejaksaan dalam UUD 1945 sesuai pasal 24 ayat 3 menimbulkan implikasi ketidakjelasan dan tidak memberikan landasan kuat terhadap posisi kejaksaan.

"Sumber atribusi kewenangan kejaksaan harus diatur secara eksplisit dan jelas dalam konstitusi, sehingga dapat mengoptimalkan penegakan hukum di Indonesia," pungkasnya.

Selasa, 10 Oktober 2017 (Srf/Tn)