Makassar, sulselprov.go.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui PPID Provinsi Sulawesi Selatan senantiasa meningkatkan pelayanan informasi publik kepada seluruh elemen masyarakat. Pelayanan prima menjadi hal wajib dilakukan oleh PPID Sulsel kepada setiap pemohon informasi tanpa terkecuali baik yang datang secara langsung maupun secara online melalui website ppid.sulselprov.go.id.

 

Sepanjang tahun 2021, tercatat ada 54 permohonan informasi publik yang diterima oleh PPID Provinsi Sulawesi Selatan. Dari jumlah tersebut dapat dirincikan sebagai berikut
• Januari sebanyak 2 permohonan informasi yakni LKPJ Gubernur dan Data Kesehatan;
• Februari sebanyak 4 permohonan yang semuanya terkait Data Kesehatan;
• Maret sebanyak 4 permohonan yakni Data Kepegawaian, Administrasi Pemerintahan dan dua permohonan terkait Data Kesehatan;
• April sebanyak 5 permohonan yang terdiri dari 3 Data Kesehatan, Administrasi Pemerintahan dan 2 Data Penelitian;
• Mei sebanyak 3 permohonan yang terdiri dari 2 Data Kesehatan dan 1 Data Penelitian;
• Juni sebanyak 6 permohonan yang terdiri dari Data Multimedia 2 permohonan, Data Kesehatan 3 Permohonan dan 1 Data terkait Statistik;
• Juli sebanyak 4 permohonan yakni Data Perkembangan Jaringan dan Aplikasi 2 permohonan serta 2 permohonan Data Penelitian;
• Agustus sebanyak 5 permohonan yakni Data Kesehatan 2 permohonan, Data Kehumasan 1 permohonan serta Da
• September sebanyak 4  permohonan yang secara keseluruhan terkait Data Kesehatan;
• Oktober sebanyak 6 permohonan yang terdiri dari 5 permohonan Data Kesehatan serta 1 permohonan Data Keuangan;
• November sebanyak 6 permohonan yang terdiri dari 3 permohonan Data Kesehatan serta Data Multimedia 1 permohonan, Data Keuangan 1 permohonan, data Pergub dan APBD 1 permohonan;
• Desember sebanyak 5 permohonan yaitu 4 permohonan terkait Data Renja, Renstra, Lakip Pemprov Sulsel dan 1 permohonan terkait Profil OPD.

 

Adapun dari jumlah permohonan informasi publik tersebut, sebanyak 43 permohonan informasi publik yang dikabulkan seluruhnya atau sebagian. Sementara 11 permohonan lainnya tidak dapat dikabulkan. Alasan penolakan permohonan informasi public beragam. Namun dari catatan PPID Sulsel, 3 permohonan ditolak akibat tidak dapat menjelaskan maksud dan tujuan permintaan informasi tersebut, sementara 8 permohonan lainnya terpaksa ditolak karena tidak mencantumkan identitas pemohon dengan jelas. (*)