Makassar, sulselprov.go.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penindakan terhadap pedagang pembohong di kawasan Lego-Lego, komplek Center Point of Indonesia (CPI), Sabtu, 26 Maret 2022.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari giat pengendalian dan pengendalian yang telah dilaksanakan sebelumnya. Sejumlah personil Satpol PP dikerahkan untuk menindak para pedagang pembohong yang dijumpai di kawasan wisata tersebut.
Kepala Bidang Ops Ketentraman dan Ketertiban (Trantibum) Satpol PP Prov. Sulsel Andi Rijaya yang turut serta dalam kegiatan tersebut menambahkan bahwa personil Satpol PP Prov. Sulsel telah beberapa kali melakukan penertiban pedagang pembohong di kawasan Lego-Lego. juga telah memberikan peringatan serta mengedukasi, baik melalui papan maupun secara langsung, namun tidak diindahkan.
"Makanya sekarang kita melakukan tindakan yang tegas dalam rangka untuk menerapkan peraturan perundang-undangan. Alhamdulillah sudah kita bawa ke kantor untuk persiapan", ujar Andi Rijaya.
Ketegangan tak terelakkan saat pedagang liar yang berada di lokasi mencoba menghalangi petugas Satpol PP yang akan mengangkut barang dagangan mereka.
Menanggapi hal tersebut, Andi Rijaya mengatakan ketegangan seperti itu sudah biasa dalam kegiatan penertiban.
"Biasalah, namanya penertiban itu (ketegangan) pasti ada. Makanya kita juga dibackup secara hukum dari pihak kepolisian", jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa barang dagangan yang diangkut beserta pemiliknya tersebut akan didata dan diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Kan ada pelanggaran Perda di sini, nah kalau pelanggaran perda tentunya PPNS yang akan mengawal pelanggaran perda itu. Barang-barang ini kita ambil sebagai barang bukti, termasuk yang punya barang kita melakukan pemeriksaan, tapi itu ranahnya PPNS. Nanti PPNS yang bagaimana bagaimana proses selanjutnya", pungkasnya. (*)